Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Skandal Century
KPK Minta Keterangan Miranda Terkait Kasus Century
Tuesday 15 Nov 2011 17:45:09
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk kesekian kalinya, mantan Deputi Senior Gubenur BI Miranda Swaray Gultom dipanggil KPK. Kali ini ia datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap ceka palawat, melainkan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11), tanpa didampingi penasihat hukum. Ia tidak melayani pertanyaan wartawan. Ia hanya menebar senyum dan terus berjalan memasuki lobi gedung tersebut. Namun, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, ia bersedia juga mmeberikan keterangan atas panggilan tim penyidik tersebut.

Menurut Miranda, dirinya banyak ditanya mengenai Deputi Gubernur nonaktif BI Budi Mulya. Seluruhnya hanya menyangkut kebijakan dana talangan Bank Century yang diputuskan pada 2008 lalu. Namun, KPK tidak mennayakan soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebagai penggelontoran dana bantuan untuk Bank Century.

"Saya tadi diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tetapi, saya tidak banyak tahu, karena sudah tidak di BI lagi. Tapi saya tidak ditanya mengenai FPJP. Saya hanya memberikan keterangan yang saya ketahui saja," jelas Miranda yang dikenal dekat dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun itu.

KPK masih menangani kasus bailout Bank Century ini. Kebijakan penggelontoran dana talangan itu diputuskan Menkeu yang saat itu dijabat Sri Mulyani dan Gubernur BI yang dipegang Boediono. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentunya belum ada tersangka dalam kasus bank yang kini telah berganti nama Bank Mutiara itu.



 
   Berita Terkait > Skandal Century
 
  Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
  PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
  DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
  Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
  DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2