Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Minta Sejumlah Fraksi yang Menolak Hak Angket Konsisten dengan Sikapnya
2017-05-02 15:34:31
 

Saat Rapat Paripurna DPR RI terkait Hak Angket DPR terkait KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah fraksi yang menolak Hak Angket untuk konsisten dengan sikapnya. DPR sebelumnya telah menyetujui usulan hak angket yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Hak angket tersebut bertujuan mendesak KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Namun, Fraksi Demokrat, Gerindra, dan PKB menyatakan menolak usulan hak angket tersebut. Bahkan, ketiga fraksi memilih walkout saat rapat paripurna memutuskan menyetujui usulan hak angket.

"Kita perlu mencermati lebih lanjut terutama fraksi-fraksi yang sudah menyatakan penolakan, untuk tetap konsisten menolak," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5).

Febri menjelaskan, dalam UU MD3, hak angket ditujukan terhadap berjalannya penerapan UU atau implementasi UU di wilayah pemerintahan atau eksekutif. Dengan demikian, hak angket tidak ada hubungannya dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Untuk itu, Febri menyatakan, pihaknya tidak akan membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam meski didesak dengan hak angket.

"Kami dapat banyak sekali mendapat masukan dari ahli hukum tata negara dan pihak lain yang mendukung, KPK tetap fokus pada penegakan hukum dan tidak buka bukti hukum untuk wilayah politik," tegasnya.

Febri berharap ke depan kewenangan DPR seperti hak angket harus diatur secara spesifik agar tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, kewenangan pengawasan yang dimiliki DPR dapat digunakan secara tepat. Dikatakan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Miryam yang sempat buron menjadi salah satu poin yang memastikan proses hukum masih berjalan saat ini.

"Karena itu kalau ada bukti-bukti yang dibuka di luar proses hukum yang berjalan ini tentu berisiko mengganggu kasus yang ditangani KPK. Kita perlu bedakan mana ranah penegakan hukum dan mana ranah politik," paparnya.

Selanjutnya, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah menahan Miryam di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Setidaknya Miryam akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari.

"Untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelasnya.

Miryam diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah bekali-kali memanggil Miryam untuk diperiksa. Namun, Miryam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Atas sikap Miryam ini, KPK mengirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada kepolisian dan Interpol pada Kamis (27/4). Empat hari berselang atau pada Senin (1/5), dini hari, tim kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta. Setelah diperiksa polisi, Miryam diserahkan kepada KPK.(bh/as)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2