BANTEN, BERITA HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2011.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, komisi antirasuah telah menelaah laporan dugaan korupsi yang diserahkan Indonesia Corruption Watch dan Aliansi Independen Peduli Publik pada September 2011.
"Mekanisme dan prosedur yang selalu dilakukan KPK dalam menerima setiap laporan yang masuk adalah menelaah, dan selanjutnya langkah audit investigasi. Yang pasti, KPK serius menangani kasus itu," kata Johan Budi, Kamis (6/12).
Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial ini muncul setelah Aliansi Independen Peduli Publik meneliti pengucuran dana tersebut pada Anggaran 2011. Hasilnya, dari 221 lembaga atau organisasi yang dilaporkan menerima dana tersebut, 62 di antaranya diduga fiktif.
"Harus diingat, kebijakan Gubernur Atut mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 340.463.000.000 adalah terbesar di Indonesia. Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada korupsi," kata Koordinator Aliansi, Uday Suhada.
Menurut Uday, pihaknya bersama ICW telah melaporkan secara resmi kasus ini ke KPK pada 28 September 2011. Dia mendesak KPK untuk segera memproses kasus tersebut. "Banten, yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, masih sangat terpuruk. Ratusan kilometer infrastruktur jalan rusak, ratusan gedung SD ambruk, pelayanan kesehatan buruk, pengangguran menumpuk, dan ratusan anak mengidap penyakit gizi buruk," ujarnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah Banten, Komari, mengatakan dana hibah itu sudah sesuai dengan peraturan. "Adapun pelaporannya sudah diaudit BPK RI," ujarnya lewat surat elektronik. Jadi, kata dia, tidak benar ada penyimpangan. (kt/kpk/bhc/opn) |