Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Hibah
KPK Mulai Usut Korupsi Dana Hibah Banten
Friday 07 Dec 2012 09:17:13
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BANTEN, BERITA HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2011.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, komisi antirasuah telah menelaah laporan dugaan korupsi yang diserahkan Indonesia Corruption Watch dan Aliansi Independen Peduli Publik pada September 2011.

"Mekanisme dan prosedur yang selalu dilakukan KPK dalam menerima setiap laporan yang masuk adalah menelaah, dan selanjutnya langkah audit investigasi. Yang pasti, KPK serius menangani kasus itu," kata Johan Budi, Kamis (6/12).

Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial ini muncul setelah Aliansi Independen Peduli Publik meneliti pengucuran dana tersebut pada Anggaran 2011. Hasilnya, dari 221 lembaga atau organisasi yang dilaporkan menerima dana tersebut, 62 di antaranya diduga fiktif.

"Harus diingat, kebijakan Gubernur Atut mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 340.463.000.000 adalah terbesar di Indonesia. Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada korupsi," kata Koordinator Aliansi, Uday Suhada.

Menurut Uday, pihaknya bersama ICW telah melaporkan secara resmi kasus ini ke KPK pada 28 September 2011. Dia mendesak KPK untuk segera memproses kasus tersebut. "Banten, yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, masih sangat terpuruk. Ratusan kilometer infrastruktur jalan rusak, ratusan gedung SD ambruk, pelayanan kesehatan buruk, pengangguran menumpuk, dan ratusan anak mengidap penyakit gizi buruk," ujarnya.

Kepala Biro Humas Pemerintah Banten, Komari, mengatakan dana hibah itu sudah sesuai dengan peraturan. "Adapun pelaporannya sudah diaudit BPK RI," ujarnya lewat surat elektronik. Jadi, kata dia, tidak benar ada penyimpangan. (kt/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Hibah
 
  Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
  Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
  Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
  Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
  Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2