Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hakim
KPK OTT Hakim PN Surabaya, Andi Samsan: MA Menghormati Proses yang Dilakukan KPK
2022-01-21 13:47:22
 

Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Duh, lagi-lagi Hakim dan panitra terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial DR. H Andi Samsan Nganro SH.MH langsung angkat bicara. Menurutnya hakim yang terkena OTT dari PN Surabaya ini adalah Itong Isnaeni Hidayat bersama Hamdan, selaku Panitera Pengganti (PP).

"Hakim Itong terkena OTT, terkait kasus suap dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/1).

Keterangan tersebut, kata Andi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi pagi saat KPK datang ke kantor PN Surabaya. Mobil KPK yang didalam terlihat hakim Itong dan Hamdan, Panitera Pengganti (PP).

"Penangkapan Hakim dan PP dari PN Surabaya tersebut baru diketahui pagi tadi ketika pihak KPK melakukan penyegelan pintu kantor hakim Itong. Kami selaku pihak MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK, sekaligus menunggu penjelasan KPK dalam penangkapan Hakim Itong" ungkap Andi Samsan.

Penangkapan

Sedangkan dari pihak KPK menyebutkan bahwa penangkapan terhadap hakim Intong ini disertai uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari suap.

Jadi yang terkena OTT KPK di Surabaya itu, selain hakim dan PP juga seorang pengacara ikut ditangkap.

"Sekarang mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensip guna memperjelas persoalannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seraya mengatakan, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib mereka, dan akan diumumkan hasilnya jika sudah selesai pemeriksaannya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2