JAKARTA, Berita HUKUM - Duh, lagi-lagi Hakim dan panitra terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial DR. H Andi Samsan Nganro SH.MH langsung angkat bicara. Menurutnya hakim yang terkena OTT dari PN Surabaya ini adalah Itong Isnaeni Hidayat bersama Hamdan, selaku Panitera Pengganti (PP).
"Hakim Itong terkena OTT, terkait kasus suap dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/1).
Keterangan tersebut, kata Andi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi pagi saat KPK datang ke kantor PN Surabaya. Mobil KPK yang didalam terlihat hakim Itong dan Hamdan, Panitera Pengganti (PP).
"Penangkapan Hakim dan PP dari PN Surabaya tersebut baru diketahui pagi tadi ketika pihak KPK melakukan penyegelan pintu kantor hakim Itong. Kami selaku pihak MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK, sekaligus menunggu penjelasan KPK dalam penangkapan Hakim Itong" ungkap Andi Samsan.
Penangkapan
Sedangkan dari pihak KPK menyebutkan bahwa penangkapan terhadap hakim Intong ini disertai uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari suap.
Jadi yang terkena OTT KPK di Surabaya itu, selain hakim dan PP juga seorang pengacara ikut ditangkap.
"Sekarang mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensip guna memperjelas persoalannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seraya mengatakan, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib mereka, dan akan diumumkan hasilnya jika sudah selesai pemeriksaannya. (bh/ams) |