Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK Pastikan Seret Aktor Intelektual Kasus Cek Pelawat
Tuesday 03 Jan 2012 17:01:10
 

Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap pemilihan deputi senior gubernur BI, takkan berhenti pada kasus tersangka Nunun Nurbaetie. Bahkan, pengungkapan aktor intelektual tersebut, hanya tinggal menunggu waktu.

"Kita akan membongkar aktor intelektualnya. Tinggal menunggu hari saja. Kami masih perkuat alat-alat bukti untuk dapat mengungkapnya," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Untuk melengkapi bukti tersebut, lanjut dia, semua pihak yang terindikasi terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan Miranda itu akan diperiksanya. KPK tidak akan ragu untuk membongkar pihak-pihak yang terindikasi kuat berada di balik kasus ini. “Kami janji takkan ada yang ditutupi,” tegas Abraham.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya meragukan tersangka Nunun Nurbaetie menderita amnesia akut alias lupa ingatan permanen. Pasalnya, dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK, Nunun dapat memberikan keterangan ke penyidik dengan baik dan lancar.

"Beliau saat diperiksa KPK bisa menjawab semua pertanyaan. Bahkan, Ibu NN bisa menjawab pertanyaan cukup rinci. Tapi selama ini, seolah-olah Ibu NN digambarkan sakit berat. Nyatanya, saat diperiksa bisa memberikan keterangan, tidak menggambarkan ada penyakit,” papar dia.

Diungkapkan, KPK dalam pekan ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nunun Nurbaetie. Pembantaran penahanan terhadap Nunun sudah dicabut pada Senin (2/1), setelah ia dibantarkan pada Jumat (30/12) lalu, saat dilarikan ke RS Polri akibat tekanan darahnya tinggi. "Mungkin pekan ini Ibu NN, (setelah) melihat kondisinya bisa dilakukan pemeriksaan di KPK," jelas Johan.

Terkait kondisi kesehatan Nunun yang telah bolak-balik ke RS itu, Johan menyatakan bahwa KPK tidak serta-merta langsung merujuknya ke RS Polri, hanya berdasarkan penilaian dokter pribadi atau tim kuasa hukumnya. "KPK punya dokter juga, di Rutan (Pondok Bambu) juga ada dokter. Jika benar-benar sakit, sebaiknya diobati dulu. Tidak serta-merta dirujuk ke RS,” imbuhnya.

Tapi, ungkap dia, pada Jumat (30/12) lalu, memang Nunun layak dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan intensif. Hal ini didasari diagnosa tim dokter KPK. Tapi setelah menjalani perawatan di RS, kondisi Nunun sudah membaik lagi. “Kami pun harus mengembalikannya ke Rutan Pondok Bambu,” tandas Johan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2