JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Adang Daradjatun memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Mantan Wakapolri ini tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Adang langsung memasuki lobi gedung dan tak menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan materi pemeriksaannya itu. "Nanti saja, setelah diperiksa, saya akan bicara. Oke?" seloroh Adang menebar senyum.
Pemeriksaan terhadap Adang sebagai saksi ini, dibenarkan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, Adang akan dimintai ketrangan terkait kasus istrinya, Nunun Nurbaeti. Namun, ia memilih bungkam ketika ditanya mengenai materi yang akan ditanyakan tim penyidik. "Pokoknya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN,” tandanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Pengusaha wanita itu diduga memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Sedangkan Adang diduga mengetahui beberapa hal terkait pemberian cek perjalanan oleh Nunun. Dia juga mengetahui ke mana saja Nunun pergi selama menjadi buron. Informasi yang terungkap, saat masih menjabat Wakapolri, Adang juga ikut mengarahkan Fraksi TNI/Polri DPR 1999-2004, agar memilih Miranda menduduki posisi itu.
Arahan tersebut disampaikan Adang melalui anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Keduanya saling kenal lantaran Udju merupakan anak buah Adang saat bertuga di Polda Jawa Barat (Jabar). Saat itu Adang menjabat Kapolda dan Udju sebagai Kadit Intel Polda Jabar pada 1999-2000.(kpc/spr)
|