JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5) kemarin memanggil Saldi Matta untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, menegaskan Saldi Matta (Adik Presiden PKS Anis Matta) menjadi saksi untuk AF (Ahmad Fathanah). "Ia (Saldi Matta) diperiksa untuk tersangka kasus suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah," ujar Johan.
Selain itu, kata Johan, Dua saksi lain yang juga dipanggil untuk Fathanah yaitu Andi Aminuddin Abduh dan Henry Soetio. Keduanya dari swasta.
KPK menduga Saldi Matta mengetahui mengenai pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah. Pemanggilannya dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bersamaan dengan penetapan TPPU tersebut, KPK juga menyita empat buah mobil mewah milik Ahmad Fathanah.(bhc/opn) |