JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Tri Tunggal Indonesia Rudy Noerharyadi dan Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Woto Handoko Dipanggil KPK terkait Kasus Cukai di Bintan.
Penyidik KPK akan memeriksa keduanya untuk berkas tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
" Pemeriksaan kasus Cukai tersebut dilakukan di gedung KPK Merah Putih Kuningan madya Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), " ujar Ipi Maryati Kuding Pelaksana Jubir KPK kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11).
Diberitakan KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.(bh/mdb) |