Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Periksa Hakim PN Cibinong
Wednesday 14 Dec 2011 21:55:48
 

Jaksa nonaktif Sistoyo saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Emanuel Ari dan Agustina Dia. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap jaksa Sistoyo. KPK juga memeriksa seorang dari pihak swasta, Bambang Supriyadi. Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ketiga saksi tersebut, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12), dalam waktu terpisah. Tim penyidik meminta keterangan mereka lebih dari tiga jam. Baik hakim Emanuel Ari dan Agustina, tidak banyak komentar, usai menjalani pemeriksaan. Begitu pula dengan Bambang Supriyadi. Mereka hanya mengakui diperiksa terkait kasus dugaan suap jaksa Sistoyo.

”Semua majelis hakim termasuk saya yang menyidangkan perkara terdakwa Edward M. Bunjamin dipanggil KPK. Tidak hanya saya, tapi semua hakim diperiksa. Pak Sudaryadi dan Ibu Agustina juga dimintai keterangan. Saya dan mereka adalah majelis hakim perkara Edward,” kata Emmanuel yang juga Humas PN Cibinong.

Di hadapan penyidik KPK, kata dia, para hakim telah memberikan keterangan apa adanya. Soal kemungkinan terlibat dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Edward, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. ”Kami tidak mau menyikapi soal tudingan itu. Kami serahkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

Ketiga orang ini adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Edward M Bunyamin, Dirut PT. Darmarindo Abadi Lestari (DAL) penggelapan senilai Rp 5,6 miliar. Ketika sidang mengagendakan penuntutan, KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang bertindak sebagai JPU yang diduga menerima suap dari terdakwa dan rekannya Anton Bambang.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap jaksa Sistoyo yang saat itu berada di halaman Kejari Cibinong bersama seorang pengusaha berinisial E dan rekannya AB. Pada saat menangkap, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam amplop yang dibawa oleh AB dan diduga akan diserahkan ke Sistoyo berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di PN Cibinong.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2