Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
KPK Periksa Ketua DPRD Riau
Thursday 12 Apr 2012 22:02:15
 

Karo Humas, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK ( Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Selain Johar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ramli Walid berserta empat anggota DPRD yakni, Iwa Bibra, Adrian Ali, Zulfan Heri dan Amri Ali turut dimintai keteranganya oleh tim penyidik KPK.

”Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan Perda di Riau. Dan sejauh ini sejumlah anggota dewan yang sudah kita periksa, masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka,"” ujar Karo Humas, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Menurut Johan, ini merupakan langkah intensif pihaknya untuk melengkapi berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Selain itu Johan menambahkan, pihaknya sudah mengajukan surat Pencegahan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi selama enam bulan kedepan untuk Gubernur Riau, Risli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. "KPK mencegah Lukman dan Rusli Zainal agar sewaktu-waktu jika dipanggil keduanya tidak berada di luar negeri," jelasnya.

Saat ditanya wartawan apa alasan KPK menlakukan pencegahan, Johan menjawab sebab keterangan keduanya begitu penting dalam menyelidiki kasus ini. “Saya kira pencegahan itu penting. Seberapa penting, ya semua saksi penting. Tidak diskriminasi karena ada maksud dan tujuan. Yang pasti orang dipanggil sebagai saksi itu dianggap tahu terkait kasus tersebut," imbuhnya.

Sementara itu pada kesempatan yang terpisah, Wamenkum HAM, Denny Indrayana membenarkan hal tersebut. “Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal dan Lukman Abbas," tuturnya sat dihubungi wartawan.

Denny menambahkan, bukti pencegahan tersebut berdasarkan, surat KPK no.R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. “Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012,” lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap Perda tersebut. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh. Dunir selaku ketua tim Pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2