Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
KPK Periksa Pejabat Kemenakertrans dan Kemenkeu
Wednesday 07 Sep 2011 12:48:19
 

Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik. Pemeriksaannya itu kasus dugaan suap Kemenakertrans.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati," kata Kabag Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Namun, Priharsa tak mau mengungkap secara rinci kaitan Sindu Malik dalam kasus yang melibatkan dua pejabat di Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya papua (AJP) Dharnawati itu.

Selain memeriksa saksi Sindu Malik, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, Jamaluddin Malik. Ia merupakan atasan dua pejabat yang menjadi tersangka tersebut atas dugaan suap Rp 1,5 miliar.

Sementara dari pihak swasta, turut akan diperiksa adalah Dani Nawawi dan Fauzi. "Semuanya sebagai saksi tersangka Dharnawati," jelas Priharsa.

Sebelumnya, nama Sindu Malik justru muncul dari kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas. Dikatakannya, Sindu Malik sebagai makelar dalam proyek garapan Ditjen P4T Kemenakertrans di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Sindu berperan sebagai perantara antara PT AJP dengan pejabat pemerintah di daerah serta penghubung antara Kemenakertrans dengan Banggar DPR.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2