Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Tanah
KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda Terkait Kasus Bank Tanah
Friday 05 Oct 2012 00:35:50
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (4/10) kemarin memeriksa beberapa Pejabat Pemerintah Kota Samarinda terkait kasus Bank Tanah yang di lakukan Pemkot Samarinda dari tahun 2006 - 2009, diantara pejabat yang di periksa tersebut ada wajah lama yang sudah pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, "Pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/10) terhadap beberapa pejabat Pemkot Samarinda terkait Kasus Bank Tanah oleh KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Lantai dua, dijadwalkan akan berakhir pada Sabtu (6/10). Pemeriksaan dilakukan 6 orang anggota KPK yang dilakukan secara bersama dalam satu ruangan", ujar Sumber.

Pemeriksaan pada hari Selasa (2/10) yang lalu, ada 4 orang saksi yang di panggil KPK, namun tidak jelas siapa saja yang di panggil tersebut. Pada Rabu (3/10) KPK kembali memeriksa 4 para saksi, yaitu mantan Sekot Samarinda Fadli Illa, mantan Kabag Keuangan Tony, Asisten IV Pemkot Maryadi dan mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Abdullah. Mereka diperiksa dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.

Pantauan media ini Kamis (4/10), KPK masih melakukan Pemeriksaan, namun pejabat Pemkot Samarinda yang diperiksa terkait Kasus Pengadaan Tanah atau dikenal Bank Tanah yang terjadi tahun 2006 hingga tahun 2009, mereka diperiksa di ruangan tertutup kaca rapi dengan gorden, serta dengan pintilasi yang tertutup dengan rapi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Rizal Nurul Fitri mengatakan, "pengadaan tanah yang masuk kategori bank tanah, dalam 3 tahun ini ada 20 tempat yang masih diselidiki. Tim Penyidik masih menyelidiki dan menelusuri proses pengadaannya, selain dugaan mark up, juga adanya kejanggalan lain yang menjadi perhatian penyidik, serta ada pemiliknya yang sama", ujar Rizal.

"Untuk kasus bank tanah kita bagi tugas dengan KPK, tahun 2003, 2004 dan 2005 ditangani oleh Kejati Kaltim dan sudah menetapkan 3 pejabat Pemkot Samarinda masing-masing M. AL dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tahun 2006 hingga 2009 di tangani oleh KPK", pungkas nurul.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Tanah
 
  Pemkot Samarinda Dukung Penyidikan Bank Tanah oleh KPK
  KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda Terkait Kasus Bank Tanah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2