SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (4/10) kemarin memeriksa beberapa Pejabat Pemerintah Kota Samarinda terkait kasus Bank Tanah yang di lakukan Pemkot Samarinda dari tahun 2006 - 2009, diantara pejabat yang di periksa tersebut ada wajah lama yang sudah pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, "Pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/10) terhadap beberapa pejabat Pemkot Samarinda terkait Kasus Bank Tanah oleh KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Lantai dua, dijadwalkan akan berakhir pada Sabtu (6/10). Pemeriksaan dilakukan 6 orang anggota KPK yang dilakukan secara bersama dalam satu ruangan", ujar Sumber.
Pemeriksaan pada hari Selasa (2/10) yang lalu, ada 4 orang saksi yang di panggil KPK, namun tidak jelas siapa saja yang di panggil tersebut. Pada Rabu (3/10) KPK kembali memeriksa 4 para saksi, yaitu mantan Sekot Samarinda Fadli Illa, mantan Kabag Keuangan Tony, Asisten IV Pemkot Maryadi dan mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Abdullah. Mereka diperiksa dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.
Pantauan media ini Kamis (4/10), KPK masih melakukan Pemeriksaan, namun pejabat Pemkot Samarinda yang diperiksa terkait Kasus Pengadaan Tanah atau dikenal Bank Tanah yang terjadi tahun 2006 hingga tahun 2009, mereka diperiksa di ruangan tertutup kaca rapi dengan gorden, serta dengan pintilasi yang tertutup dengan rapi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Rizal Nurul Fitri mengatakan, "pengadaan tanah yang masuk kategori bank tanah, dalam 3 tahun ini ada 20 tempat yang masih diselidiki. Tim Penyidik masih menyelidiki dan menelusuri proses pengadaannya, selain dugaan mark up, juga adanya kejanggalan lain yang menjadi perhatian penyidik, serta ada pemiliknya yang sama", ujar Rizal.
"Untuk kasus bank tanah kita bagi tugas dengan KPK, tahun 2003, 2004 dan 2005 ditangani oleh Kejati Kaltim dan sudah menetapkan 3 pejabat Pemkot Samarinda masing-masing M. AL dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tahun 2006 hingga 2009 di tangani oleh KPK", pungkas nurul.(bhc/gaj) |