Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Adhi Karya
KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
Wednesday 16 Jan 2013 11:59:39
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hari ini, Rabu (16/1) KPK dijadwalkan memeriksa empat orang kontraktor untuk menggali informasi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Empat saksi ini diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kudinar.

Keempat orang ini semuanya dari unsur swasta yakni, Teguh Suhanta yang berprofesi sebagai staf pamasaran PT Adhi Karya, Samsul dan Teguh Waskita sebagai tim estimasi PT Adhi Karya, dan Nanang Suhatma Arjam.

Seperti diketahui, dua pekan terakhir ini, KPK sudah memeriksa mantan dan anggota DPR RI khususnya komis X. Kini KPK menyasar orang-orang yang berhubungan langsung dengan pihak kontraktor. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, terdapat 4 orang yang akan dimintai keterangan terkait proyek berbiaya Rp 2,5 triliun ini.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Perencanaan Kemenpora). “Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK,” kata Priharsa.

Diduga dalam pemeriksaan terhadap tim estimasi Adhi Karya ini, mereka tahu dan mendengar seputar proyek sport centre itu. Selain itu, KPK juga akan memvalidasi data dan informasi yang didapatkan dari keterangan saksi terkait anggaran Hambalang yang diduga telah di mark up.

Teguh Suhanta adalah orang yang tercantum dalam hasil audit investigative BPK pada termin pertama. Teguh diduga telah melanggar dalam item pelanggaran proses pemilihan rekanan proyek Hambalang.

Terkahir, Selasa (15/1) kemarin, KPK memeriksa mantan ketua komisi X yakni Mahyudin. Seperti diketahui, Mahyudin sering dikaitkan dengan mega proyek Hambalang, ia dinilai adalah aktor kelas kakap. Namun menanggapi berbagai tuduhan itu, Mahyudin mengatakan akan menyerahkan semuanya pada penegak hukum. "Terserah mau dituduh apa, saya serahkan ke penegak hukum, KPK," katanya, Selasa (15/1).(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2