JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus demi kasus terus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi IT Gedung Perpustakan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
Hari ini, Selasa (2/7), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang staf bagian administrasi dan keuangan, Aprilya Santi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di gedung KPK mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid (TN) selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN," ujarnya.
Selain Aprilya Santi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari swasta bernama Emir Suganda yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni mantan wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid.
Tafsir Nurchamid selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn) |