Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum, Terkait Kasus Hambalang
Monday 09 Jul 2012 21:26:35
 

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Staf Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Betul hari ini, KPK memeriksa staf Anas, Nurahman terkait kasus Hambalang,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (9/7).

Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Diri hanya mengatakan bahwa Nurahman memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sopir pribadi Anas bernama Riyadi pada Rabu (4/7) lalu. Di mana, dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil mewah milik Anas Urbaningrum.

Bahkan, KPK telah memintai keterangan Anas terkait kepemilikan mobil mewah. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya. Tetapi hal itu, dibantah oleh Anas.

Seperti diketahui, Nama Anas memang kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center di Hambalang. Sebab, Adhi Karya mampu memberikan uang Rp 100 miliar untuk digunakan sebagaai dana pemenangan Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Nazaruddin menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.

Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.

"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (spc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2