JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi VIII Chairunnisa sebagai saksi dalam kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Chairunnisa diperiksa sebagi saksi untuk dua tersangka korupsi, yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam.
"KPK memeriksa yang bersangkutan karena penyidik membutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut", ujar Johan, Selasa (28/8).
Mengenakan setelan batik hijau bercorak kembang dipadu dengan celana kain panjang berwarna hitam, Chairunnisa menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Usai diperiksa ia enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. "Mekanisme pengadaan (tanggung jawab) pemerintah", ujarnya tanpa merinci jawabannya.
Pada pemeriksaan itu, ia mengaku banyak menjawab pertanyaan mengenai tupoksinya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII. Namun ia kembali enggan merinci jawabannya.
"Nanti tanyakan saja ke penyidiknya", ujarnya sambil meluncur ke mobilnya.
KPK menduga dua tersangka tersebut telah menerima suap Rp4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada anggaran 2011-2012 dan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kemenag.
Chairunnisa dianggap tahu soal penganggaran proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiah Kemenag. Dia pernah mengungkapkan pembagian Alquran kepada setiap anggota Komisi VIII.
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan komisinya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. Setelah cukup, komisi antisuap akan segera memanggil Zulkarnaen Djabar.(mi/bhc/rby) |