JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ade Swara (ASW) Bupati Karawang, Jawa Barat dan Istrinya (NLF) Nurlatifah sebagai Anggota DPRD Kab. Karawang, pemanggilan KPK hari ini bertujuan untuk memperpanjang masa penahanan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perpanjangan masa tahannya Ini merupakan perpanjangan keempat kalinya, setelah ASW dan Nurlatifah tertangkap tangan oleh Tim KPK.
"Tadi saya datang ke sini untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, lamanya satu bulan. Ibu juga seperti itu, tidak bedala," ujar Ade Swara, pada para wartawan sembari memasuki mobil tahanan KPK, Selasa (14/10).
Dari pantauan pewarta, tidak berselang 15 menit kemudian setelah ASW masuk ke dalam mobil tahanan KPK dan bergegas meluncur ke rutan KPK, Istri dari ASW yakni Nurlatifah setelah itu menyusul keluar dari gedung anti rasuah, dan menyerukan senada pada para pewarta bahwa, dirinya juga di proses terkait masa penambahan masa tahanan.
" Saya kesini untuk perpanjangan masa penahanan, lamanya satu bulan," ujarnya Nurlatifah juga, sambil bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.
Senada akan hal itu, Kepala bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa, mereka dipanggil untuk memperpanjang masa penahanan.
"(Penahanan) ASW (Ade Swara) diperpanjang 30 hari," kata Priharsa.
Seperti diketahui, pada Kamis 17 Juli 2014 lalu, ASW dan istrinya, Nurlatifah ditangkap oleh tim penyidik KPK bersama 5 orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan pada saat itu akhirnya dibebaskan KPK.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan Mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah $ 424.329 atau senilai Rp 5 miliar.
Uang itu juga ditemukan penyidik KPK dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Tersangka ASW dan NLF diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, ASW dan NLF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan menguntungkan diri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/bar) |