Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Ragukan Nazaruddin Nyanyi Setelah Pindah Rutan
Wednesday 24 Aug 2011 20:14:36
 

Wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mempertimbangkan permintaan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin untuk dipindahkan tahanannya dari Rutan Mako Brimob. Namun, institusi penegak hokum itu meragukan mantan bendum Partai Demokrat itu akan kembali bernyanyi, bila lokasi penahanannya dipindah.

"Kami belum segera untuk memutuskannya. Terus terang saja, saat ini masih kami pertimbangkan untung dan ruginya. Tapi kami sempat tanyakan, apakah dia kalau sudah dipindah ke tempat yang diinginkannya, dia mau ngomong? Kami masih meragukannya," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8).

Tak hanya itu, menurutnya KPK juga masih mempertimbangkan mengenai faktor keamanannya. Meski Nazar sudah berjanji takkan lari kemana-mana, perlu diingat kalau sebelumnya ia pernah melarikan diri dan tertangkap di Kolombia. "Mau tidak mau, dia sudah pernah lari. Meskipun dia bilang tidak akan lari lagi, kami tetap harus hati-hati,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya juga tengah mengusut indikasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan M Nazaruddin dalam proyek pengadaan pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan pada lima universitas di Indonesia.

"Laporannya dari penyelidik akhir minggu lalu. Sekerang penyidik ke daerah untuk mengumpulkan data dari Unsoed (Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah) minta data dan keterangan," jelasnya.

Menurutnya, selain Unsoed, KPK juga sudah memeriksa Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun Johan tidak mengetahui kapan pastinya pemeriksaan tersebut dilakukan. Selain itu, ada tiga universitas yang akan diperiksa tim penyidik yaitu Universitas Negeri Malang (Unema), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.

Johan menambahkan pengusutan ini merupakan pengembangan kasus Nazaruddin yang tengah masuk dalam tahap penyelidikan di KPK. Meski enggan menjelaskan kasus apa yang dimaksudnya itu, Johan memastikan kalau kasus yang tengah ditelusurinya itu masih dalam tahapan penyelidikan. "Masih penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Boy Salamuddin mengatakan, pihak Interpol Indonesia baru memutuskan untuk mengirimkan surat khusus ke Malaysia, tepatnya ke sekretariat pusat organisasi kepolisian tingkat ASEAN untuk koordinasi lanjut mengenai pemburuan buronan interpol Neneng Sri Wahyuni.

Kepentingan pengiriman surat ini merupakan bentuk koordinasi lanjut pihak Interpol dengan dunia internasional. "Kami baru saja memutuskan untuk menulis surat resmi ke sekretariat organisasi kepolisian se-ASEAN yang kebetulan kantor pusatnya di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini untuk mengingatkan bahwa Indonesia sedang mencari seseorang yang bernama Neneng Sri Wahyuni,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, polisi belum mengetahui persis keberadaan yang bersangkutan. Meski ada kepentingan mengirimkan surat ke Malaysia, kata Boy, itu bukan berarti yang bersangkutan pasti ada di sana. "Surat ini sifatnya hanya mengingatkan saja. Persis tempat atau posisi kita belum tahu," kata Boy.

Sebelumnya, Neneng yang adalah juga istri Nazaruddin. Ia kini menjadi buronan Interpol, setelah Polri mengeluarkan red notice pekan lalu. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga terkait kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2007 lalu. (mic/spr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2