Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Resmi Bantarkan Penahanan Nunun Nurbaeti
Saturday 17 Dec 2011 00:45:07
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pembantaran penahanan terhadap Nunun Nurbaetie. Pembantaran bagi tersangka kasus suap cek pelawat itu, rencanya untuk satu minggu ke depan.

“(Tersangka Nunun Nurbaeti) sudah resmi dibantarkan penahanannya. Doakan saja Bu Nunun sehat lahir batin dan KPK bisa segera memeriksanya kembali," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut dia, setelah kondisi Nunun sehat, dipastikan tim penyidik seger melakukan pemeriksaan kembali terhadap buron yang tertangkap di Bangkok, Thailand pada akhir pekan lalu itu. Jika pecan depan masih harus dirawat, KPK akan mengeluarkan pembantaran lagi. “Kami akan pantau terus perkembangan kesehatannya," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala RS Polri Brigjen Pol. Budi Siswanto mengatakan, kondisi kesehatan Nunun masih terus dipantau tim dokter. Pihaknya secara rutin melaporkannya kepada KPK dan terus melakukan koordinasi dnegan tim dokter KPK.

“Jadi harap bersabar. Tiap hari kami menerima laporan dan ada rencana yang harus kami lakukan. Ada pemeriksaan dan itu kan tidak bisa hari itu juga diumumkan. Nanti dikumpulkan dan sesuai janji saya, nanti pada Sabtu atau Minggu ini baru selesai," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti, Ina Rachman menyatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dalam mengikuti penyidikan KPK. "Dengan terbatasnya ingatan ibu, kami tetap akan memberi keterangan, agar semua masalah akan menjadi jelas. Kami pasti akan bekerja sama dengan KPK," tandasnya.(mic/spr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2