Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Resmi Kirimkan Kasasi Kasus Walkot Bekasi
Friday 21 Oct 2011 23:27:14
 

Waki Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permohonan kasasi kepada Pengadilan Tipikor Bandung untuk selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini dilakukan terkait vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad pada beberapa waktu lalu.

Pengiriman permohonan kasasi ini dikatakan koordinator tim penuntut umum I Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10). Permohonan asasi itu, jelas dia, karena vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas sejumlah tindak korupsi yang dilakukan terdakwa Mochtar Muhammad.

Sumedana menjelaskan, telatnya pengiriman permohonan kasasi itu, karena salinan putusan perkara tersebut baru diterima pihaknya dari Pengadilan Tipkor bandung pada hari ini. Namun, saat itu juga KPK langsung mengirimkan permohonan kasasi kepada pengadilan tersebut.

“Kami baru akan mengirimkan memori kasasinya, setelah 10 hari diajukannya permohonan kasasi ini kepada Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam menyusun memori kasasi nanti, kami masih membutuhkan waktu untuk mempelajarinya atas salinan putusan yang baru kami terima ini,” jelas dia.

Namun, kata dia, pihaknya sangat optimistis kasasi yang diajukannyaatas perkara terdakwa Mochtar Muhammad akan dikabulkan MA. Alasannya, sejumlah terdakwa yang terlibat kasus tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara. "Saya sangat optimistis kasasi akan dikabulkan, karena dari awal kasus ini semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” jelas Sumedana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor bandung memvonis bebas murni terdakwa Mocthar Muhammad dari segara tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntutnya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Terdakwa Mochtar didakwa dengan dakwaan berlapis atas empat perkara dugaan korupsi, yakni penyuapan Adipura, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap auditor BPK dan penyelewengan anggaran makan dan minum. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2