JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani penahanan lagi hingga 40 hari ke depan.
"KPK secara resmi telah mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan ibu Nunun Nurbaeti untuk 40 hari ke depan. Jadi, mulai hari ini secara resmi sudah diperpanjang penahanannya," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (4/1).
Meski penahanan telah diperpanjang, lanjut dia, tim penyidik belum dapat memastikan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Nunun yang kini sudah kembali dalam sel di Rutan Wanita Pondok Bambu. “Saya belum tahu. Tapi pastinya penyidik akan melakukan pemeriksaan secepatnya sebagai tersangka," papar Johan.
Pada bagian lain, Johan menegaskan bahwa tersangka Nunun Nurbaetie tidak bisa menentukan sendiri rumah sakit untuk perawatannya. Tersangka kasus korupsi itu harus mengikuti aturan yang ada. "Yang menentukan itu adalah tentu penegak hukum, karena yang bersangkutan statusnya sebagai tahanan," tandasnya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini pihak Nunun telah mengajukan permohonan rawat jalan. Pimpinan KPK mamsih mempertimbangkannya. Tapi pihaknya tidak bisa memberikan garansi bahwa permohonan tersebut nantinya akan dikabulkan, karena masih dipelajari Ketua KPK Abraham Samad. "Sekarang masih di meja pimpinan. Dan masih dipelajari,” jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mengakui bahwa pihaknya merasa keberatan dengan penanganan tim dokter RS Polri. Alasannya, kliennya setiap kali sakitnya kambuh, harus bolak-balik ke Rutan Pondok Bambu - RS Polri. Atas dasar itu, Nunun mengajukan permohonan rawat jalan. RS yang ditunjuk terserah KPK, tapi harus ditangani dokter ahli penyakit Nunun.(inc/spr)
|