Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Resmi Perpanjang Penahanan Nunun Nurbaeti
Wednesday 04 Jan 2012 23:51:54
 

Nunun Nurbaeti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani penahanan lagi hingga 40 hari ke depan.

"KPK secara resmi telah mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan ibu Nunun Nurbaeti untuk 40 hari ke depan. Jadi, mulai hari ini secara resmi sudah diperpanjang penahanannya," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (4/1).

Meski penahanan telah diperpanjang, lanjut dia, tim penyidik belum dapat memastikan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Nunun yang kini sudah kembali dalam sel di Rutan Wanita Pondok Bambu. “Saya belum tahu. Tapi pastinya penyidik akan melakukan pemeriksaan secepatnya sebagai tersangka," papar Johan.

Pada bagian lain, Johan menegaskan bahwa tersangka Nunun Nurbaetie tidak bisa menentukan sendiri rumah sakit untuk perawatannya. Tersangka kasus korupsi itu harus mengikuti aturan yang ada. "Yang menentukan itu adalah tentu penegak hukum, karena yang bersangkutan statusnya sebagai tahanan," tandasnya.

Ia juga mengakui bahwa saat ini pihak Nunun telah mengajukan permohonan rawat jalan. Pimpinan KPK mamsih mempertimbangkannya. Tapi pihaknya tidak bisa memberikan garansi bahwa permohonan tersebut nantinya akan dikabulkan, karena masih dipelajari Ketua KPK Abraham Samad. "Sekarang masih di meja pimpinan. Dan masih dipelajari,” jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mengakui bahwa pihaknya merasa keberatan dengan penanganan tim dokter RS Polri. Alasannya, kliennya setiap kali sakitnya kambuh, harus bolak-balik ke Rutan Pondok Bambu - RS Polri. Atas dasar itu, Nunun mengajukan permohonan rawat jalan. RS yang ditunjuk terserah KPK, tapi harus ditangani dokter ahli penyakit Nunun.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2