Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
KPK Resmikan Pusat Pembelajaran Antikorupsi
Thursday 08 Dec 2011 15:05:01
 

Keberadaan Anti Corruption Learning Centre (ACLC) diharapkan dapat mempercepat program pemberantasan korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Pusat Pembelajaran Antikorupsi (Anti Corruption Learning Centre/ACLC). Nantinya pusat studi ini dapat mengakomodasi masukan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara cepat dan sistematis.

ACLC diresmikan Wakil Ketua KPK Haryono Umar bersama Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta beberapa pejabat dari perguruan tinggi di auditorium gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12). ACLC diperuntukkan bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat yang ingin mengikuti program percepatan pemberantasan korupsi.

Menurut Haryono, ACLC merupakan salah satu pengembangan dari program pendidikan antikorupsi yang selama ini dilakukan KPK. “Melalui program tersebut diharapkan terbentuk individu-individu yang memiliki wawasan dan memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam memberantas korupsi," kata Haryono.

Selama ini, ungkap dia, KPK telah mengembangkan pendidikan antikorupsi bersama dengan Kemendiknas melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Bahkan, untuk tingkat perguruan tinggi terdapat modul mata kuliah pendidikan antikorupsi yang akan ditawarkan sebagai bahan mata kuliah wajib atau pilihan.

Sedangkan untuk pendidikan kedinasan, KPK telah menyiapkan modul Pendidikan Revitalisasi Integritas dan Mentalitas Aparat (PRIMA) yang dipakai pada diklat-diklat kedinasan dalam mata ajar percepatan pemberantasan korupsi. “Mereka ini nantinya diharapkan menjadi fasilitator atau mentor di lingkungannya untuk memberi pemahaman dan pembelajaran antikorupsi,” tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2