Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Segel 5 Mobil Mewah LHI
Tuesday 07 May 2013 19:54:22
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut ada lima mobil mewah yang telah disegel KPK terkait dengan tersangka suap kasus kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Dari kelima mobil tersebut, kata Johan, belum ada satu pun yang bisa dibawa ke gedung super body itu.

"Tim sudah meluncur ke lokasi, mobil-mobil yang disegel, yang pertama ada mobil VW Caravel. Nomor Polisi yang melekat di mobil, VW caravel B 948 RFS, Mazda CX 9 B2 MDV, Toyota Fortuner B 544 RFS," kata Johan saat menggelar jumpa pers, Selasa (7/5) siang tadi.

"Dan ada dua mobil lagi, yaitu Pajero sport dan Nissan Navara," tambah Johan.

Dari kelima mobil ini, yang secara terang dimiliki oleh Luthfi berdasar Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah Mazda X9 dengan nomor polisi B 2 MDF.

Selain itu, Johan Budi juga membenarkan bahwa upaya penyitaan mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq itu ada upaya menghalang-halangi KPK, terutama saat akan melakukan penyitaan kelima mobil LHI tersebut.

"Tadi ketika Tim kesana, gerbang ditutup dan kunci mobil menurut informasi telah dibawa oleh orang PKS, hal inilah sebagai upaya menghalang-halangi upaya KPK dalam melakukan penyitaan," ungkap Johan.

Tapi demi keamanan barang bukti, KPK memutuskan untuk menyegel mobil-mobil tersebut dengan KPK-line.

Soal klaim dari DPP PKS bahwa mobil itu adalah mobil operasional partai, Johan menjawab dengan lugas. "Keterangan itu silahkan saja, apakah itu kendaraan operasional atau bukan. Tapi KPK sebagai penegak hukum dalam koteks ini telah menemukan dugaan mobil-mobil yang kita segel itu terkait dengan LHI," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2