Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Segera Adili Nunun Nurbaeti Secara Inabsensia
Thursday 17 Nov 2011 17:31:45
 

Unjuk rasa menuntut penangkapan dan pengadilan bagi buron Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengadili tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti secara inabsensia. Langkah ini ditempuh mengingat buron itu tidak diketahui keberadaannya. Terkait rencana ini, KPK berusaha menuntaskan berkas penyidikan untuk bisa segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

"Setelah proses penyidikan kami anggap lengkap, sementara Nunun belum diketemukan di mana rimbanya dan belum ditangkap, KPK akan lakukan persidangan secara inabsensia. Tunggu saja perkembangannya,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11).

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti Daradjatun ditetapkan tersangka kasus suap itu pada Februari 2011 lalu. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai pihak perantara yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Pemberian ini terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Selanjutnya, Nunun memilih kabur ke keluar negeri dengan alasan berobat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai buron Interpol atas permintaan KPK. Dalam kasus ini sendiri, puluhan anggota DPR dari sejumlah fraksi telah diadli dan divonis bersalah serta mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan bahwa KPK kesulitan menangkap Nunun, karena dilindungi kekuatan tertentu di tempat persembunyiannya. Namun, sayagngya pucuk pimpinan institusi pemberantasan korupsi yang paling disegani itu, enggan merilis pihak-pihak yang dimaksudkan melindungi Nunun tersebut.

Pada sebuah diskusi di Jakarta, awal pekan ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah mendesak KPK untuk mengadili Nunun secara in absentia. Langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat dan tidak berlarut-larut.Dari persidangan Nunun itu nantinya juga diharapkan terungkap pihak yang mensposori penyuapan itu (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2