JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengadili tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti secara inabsensia. Langkah ini ditempuh mengingat buron itu tidak diketahui keberadaannya. Terkait rencana ini, KPK berusaha menuntaskan berkas penyidikan untuk bisa segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.
"Setelah proses penyidikan kami anggap lengkap, sementara Nunun belum diketemukan di mana rimbanya dan belum ditangkap, KPK akan lakukan persidangan secara inabsensia. Tunggu saja perkembangannya,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11).
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti Daradjatun ditetapkan tersangka kasus suap itu pada Februari 2011 lalu. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai pihak perantara yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Pemberian ini terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Selanjutnya, Nunun memilih kabur ke keluar negeri dengan alasan berobat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai buron Interpol atas permintaan KPK. Dalam kasus ini sendiri, puluhan anggota DPR dari sejumlah fraksi telah diadli dan divonis bersalah serta mendekam dalam penjara.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan bahwa KPK kesulitan menangkap Nunun, karena dilindungi kekuatan tertentu di tempat persembunyiannya. Namun, sayagngya pucuk pimpinan institusi pemberantasan korupsi yang paling disegani itu, enggan merilis pihak-pihak yang dimaksudkan melindungi Nunun tersebut.
Pada sebuah diskusi di Jakarta, awal pekan ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah mendesak KPK untuk mengadili Nunun secara in absentia. Langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat dan tidak berlarut-larut.Dari persidangan Nunun itu nantinya juga diharapkan terungkap pihak yang mensposori penyuapan itu (dbs/spr)
|