Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
KPK Segera Menahan Hartati
Thursday 23 Aug 2012 09:30:08
 

Hartati Murdaya (Foto: Ist)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad, memastikan akan menahan Hartati Murdaya. Kepastian ini disampaikan Abraham dalam forum silaturahmi di warung kopi Phoenam, Makassar.

Pada kesempatan forum yang dihadiri beberapa elemen tersebut, seperti aktivis, advokat, akademisi, juga wartawan, Abraham tidak menjelaskan kepastian waktu penahanan tersebut. Abraham mengatakan, “Ini KPK masih libur”, paparnya saat ditanyai kepastian waktu penahanan.

Seperti diketahui, mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat ini telah menjadi tersangka kasus suap hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

Mantan Timses pemenangan SBY dalam Pilpres ini ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator pemberian suap terhadap Bupati Buol sebesar Rp3 M. Sebeleumnya, KPK telah menahan Bupati Buol Amran Batapilu.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2