JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik KPK menyita tanah milik mertua Anas dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyitaan dilakukan karena diduga kuat lahan dan rumah itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka (AU), penyidik telah melakukan penyitaan aset-aset (AU)," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (7/3) di Jakarta.
Adapun rumah mewah milik Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling rumah yang berarsitektur jawa tersebut saat ini difungsikan sebagar markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Sementara, satu bangunan lainya atau rumah yang ditempat Anas dan keluarga terletak bersebelahan.
Selain rumah Anas di Duren Sawit, penyidik KPK juga menyita beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Bantul. Sejumlah aset tanah tersebut, diketahui dalam penguasaan mertua Anas, Attabik Ali dan anaknya.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di antara yang disita yakni dua bidang tanah di kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2.
"Tanah tersebut atas nama Attabik Ali, KPK juga menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul atas nama Dina Az ipar (AU)," kata Johan.(bhc/dbs/dar) |