Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Sita Rumah Mewah Dan Tanah Milik Anas Terkait TPPU
Friday 07 Mar 2014 21:21:14
 

Rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(Foto: BH/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik KPK menyita tanah milik mertua Anas dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penyitaan dilakukan karena diduga kuat lahan dan rumah itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka (AU), penyidik telah melakukan penyitaan aset-aset (AU)," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (7/3) di Jakarta.

Adapun rumah mewah milik Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling rumah yang berarsitektur jawa tersebut saat ini difungsikan sebagar markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sementara, satu bangunan lainya atau rumah yang ditempat Anas dan keluarga terletak bersebelahan.

Selain rumah Anas di Duren Sawit, penyidik KPK juga menyita beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Bantul. Sejumlah aset tanah tersebut, diketahui dalam penguasaan mertua Anas, Attabik Ali dan anaknya.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di antara yang disita yakni dua bidang tanah di kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2.

"Tanah tersebut atas nama Attabik Ali, KPK juga menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul atas nama Dina Az ipar (AU)," kata Johan.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2