Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Skak Presiden PKS
Thursday 31 Jan 2013 19:35:24
 

Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan pernyataan di depan awak media, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq tak berkutik lagi ketika digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/1) sekitar pukul 17:43 WIB. Tak ada bantahan sedikit pun dari mulut Luthfi Hasan ketika dirinya menyempatkan diri berbicara di depan para media sebelum meluncur ke Rutan Guntur. Ia hanya menyampaikan pesan terakhir untuk partainya PKS sebelum dirinya menyatakan mundur.

Dalam kaitan ini, Luthfi Hasan memang tidak bisa mengelak lagi. Pasalnya, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang sangat cukup untuk menjebloskannya ke sel penjara. KPK berhasil menangkap tangan kasus korupsi yang berkaitan daging import. Yang membuat Luthfi tidak bisa bersilat lidah lagi karena dalam tangkap tangan itu KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar, beserta aktor-aktor yang menjadi perantara.

Nah berdasar dari bukti dan keterangan saksi Daro hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK tanpa ragu untuk menjebloskan Luthfi ke dalam sel tahanan. Selain itu, tadi siang KPK juga melakukan penggeledahan di empat tempat berbeda. Yang pertama di PT Indoguna Utama (PT IU). Selain itu KPK juga menggeledah tempat tinggal tersangka Ahmad Fathonah (AF) di apartemennya daerah Margonda City blok C 605.

Tempat yang ketiga adalah di kediaman AAE di Perumahan Taman Duren Sawit blok B No. 4 Jakarta Timur. Tempat ke empat adalah Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Dalam kaitan ini penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Kepada siapa tidak hanya kepada tiga yang tertangkap tetapi juga kepada LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (31/1).

"Jadi ini adalah import daging sapi di Departemen Pertanian, kaitannya mengenai ketahanan pangan yang berkaitan dengan masyarakat banyak," seperti disampaikan beberapa waktu lalu oleh pimpinan KPK terkait ketahanan pangan.

Jadi, KPK membantah seolah-olah ada tindakan dikriminasi yang dilakukan oleh KPK. "Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan. Penegak hukum dalam hal ini, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk bisa memastikan atau memutuskan apakah yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Penyidik sudah punya bukti yang cukup atau tidak. Kalo tidak akan dilepas 1 x 24 jam," terang Johan.

Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK, serta operasi tangkap tangan yang dilakukan membuat Luthfi Hasan tak bisa membantah. Dalam keterangan Luthfi Hasan sebelum menaiki mobil tahanan KPK, tidak ada komentar yang menyatakan keberatannya dalam penahanannya. Ia berkali-kali hanya menyampaikan permintaan ma'afnya pada seluruh kader PKS, serta Dewan Syuro PKS.

"Saya minta maaf pada kader PKS serta dewan syuro. Roda organisasi partai harus tetap berjalan meski tanpa saya. Seperti saat Munas (Musyawarah Nasional) PKS agar masuk 3 besar," ungkapnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2