Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
Friday 28 Jun 2013 23:05:47
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka (PW) Pirin Wibisono (Anggota DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu periode 2009-2014) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka PW, anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat, (28/6).

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PW sebagai tersangka. PW selaku Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan peraturan daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.

Atas perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2