JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat Tahun 2010 - 2012. Pada hari Selasa (17/3) kemarin, penyidik KPK melakukan panggilan pertama dengan statusnya sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka ZA atau Zaini Arony untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur
"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi di Jakarta, Selasa (17/3).
Politisi Golkar ini setelah selesai diperiksa, saat keluar dari gedung KPK sekira pukul 22.00 WIB terlihat menggunakan rompi orange tahanan KPK. Ia enggan berkomentar apapun terkait penahanannya tersebut saat menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zaini sebagai tersangka. ZA selaku Bupati Lombok Barat diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat.
PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zainni bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Salah seorang saksi yaitu Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, 16 Januari 2015 lalu mengungkapkan Zaini bahkan meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas 3 hektar 80 are kepada investor.
Darmawan mengaku bahwa Zaini memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektar di Dusun Meang.
Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala Internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru. Namun izin yang seharusnya tiga tahun dibuat menjadi satu tahun dan bila mengajukan izin baru maka investor pun diperas oleh Zaini.
PT DBG, kata Darmawan, baru dapat memenuhi permintaan dua unit mobil dan uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas 3 hektare 80 are. Masih ada sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.
KPK menduga ZA tersebut mendapatkan suap sekitar Rp1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf.
Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 421 KUHP.(kpk/antara/bh/sya) |