Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Wednesday 18 Mar 2015 23:18:05
 

Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi orange sebagai status Tahanan KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat Tahun 2010 - 2012. Pada hari Selasa (17/3) kemarin, penyidik KPK melakukan panggilan pertama dengan statusnya sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka ZA atau Zaini Arony untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi di Jakarta, Selasa (17/3).

Politisi Golkar ini setelah selesai diperiksa, saat keluar dari gedung KPK sekira pukul 22.00 WIB terlihat menggunakan rompi orange tahanan KPK. Ia enggan berkomentar apapun terkait penahanannya tersebut saat menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zaini sebagai tersangka. ZA selaku Bupati Lombok Barat diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat.

PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zainni bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.

Salah seorang saksi yaitu Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, 16 Januari 2015 lalu mengungkapkan Zaini bahkan meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas 3 hektar 80 are kepada investor.

Darmawan mengaku bahwa Zaini memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektar di Dusun Meang.

Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala Internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru. Namun izin yang seharusnya tiga tahun dibuat menjadi satu tahun dan bila mengajukan izin baru maka investor pun diperas oleh Zaini.

PT DBG, kata Darmawan, baru dapat memenuhi permintaan dua unit mobil dan uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas 3 hektare 80 are. Masih ada sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.

KPK menduga ZA tersebut mendapatkan suap sekitar Rp1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf.

Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 421 KUHP.(kpk/antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2