JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus korupsi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, hari ini Jum'at (21/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Zaryana Rait (Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu). Zaryana Rait resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.
Tersangka Zaryana ditahan atas kasus suap oleh kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Erwin Panama.
Tersangka Zaryana keluar dari Gedung KPK pukul 15:15 WIB, dan sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange langsung dijebloskan ke dalam mobil tahanan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap ZR (ketua DPRD Kabupaten Seluma), dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Guntur Pom/Dam cabang KPK," ujar Johan Budi di kantornya Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sedangkan tersangka Ketua DPRD (ZR) tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun terkait proses penahan terhadapnya. Dia lebih memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil.
Zaryana Rait telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan dua orang pimpinan DPRD yang lainnya, yakni: Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir.
KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (PerDa) di Seluma, Bengkulu.
Perda yang mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak, Kadis (PU) Seluma Erwin Panama juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.
"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor," pungkas Johan.(bhc/put) |