Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
Friday 21 Jun 2013 18:11:33
 

Ketua DPRD Kabupaten Seluma Bengkulu, Zaryana Rait.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus korupsi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, hari ini Jum'at (21/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Zaryana Rait (Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu). Zaryana Rait resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.

Tersangka Zaryana ditahan atas kasus suap oleh kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Erwin Panama.

Tersangka Zaryana keluar dari Gedung KPK pukul 15:15 WIB, dan sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange langsung dijebloskan ke dalam mobil tahanan.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap ZR (ketua DPRD Kabupaten Seluma), dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Guntur Pom/Dam cabang KPK," ujar Johan Budi di kantornya Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Sedangkan tersangka Ketua DPRD (ZR) tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun terkait proses penahan terhadapnya. Dia lebih memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil.

Zaryana Rait telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan dua orang pimpinan DPRD yang lainnya, yakni: Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir.

KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (PerDa) di Seluma, Bengkulu.

Perda yang mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak, Kadis (PU) Seluma Erwin Panama juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.

"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor," pungkas Johan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2