Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT DYL
KPK Tahan Lima Tersangka Suap Dewie Yasin Limpo Anggota DPR RI Partai Hanura
Thursday 22 Oct 2015 07:40:48
 

Tersangka penerima suap Dewie Yasin Limpo Anggota DPR RI dari partai Hanura.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Anggota DPR RI terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kelima tersangka yaitu Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019 dari fraksi partai Hanura, Rinelda Bandaso (RB) sebagai Asisten Pribadi DYL, dan Bambang Wahyu Hadi (BWH) sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI dan Iranius (IR) sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Setiadi (SET) dari pihak Swasta,

Dalam operasi tangkap tangan itu, Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemarin malam, dengan barang bukti uang 177.700 dolar Singapura atau sekitar Rp. 1,7 milyar. Tujuh orang diamankan di lokasi berbeda di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta. Dua di antaranya ternyata personel Brimob yakni Devianto (DEV) Brimob ajudan Setiadi, Harry (HAR) yang juga Brimob ajudan Setiadi.

Penahanan kelimanya dilakukan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka IR, SET, DYL dan RB ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, tersangka BWH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Tadi dipaparkan oleh tim di depan pimpinan, disimpulkan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/10).

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

IR dan SET diduga bersama-sama memberi hadiah atau janji kepada DYL selaku Anggota komisi VII DPR RI bersama-sama dengan BWH dan RB terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Atas perbuatannya tersebut, IR dan SET yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka DYL, RB dan BWH yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 17.45 di daerah Kelapa Gading. Saat itu, KPK menangkap 3 orang sesaat setelah melakukan transaksi, yaitu IR, SET dan RB bersama 3 orang saksi lainnya. Dari lokasi, KPK mendapatkan uang pecahan masing-masing 10.000, 1.000 dan 50 Dollar Singapura berjumlah 177.700 Dollar Singapura. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaa. Hampir bersamaan, penyidik juga menangkap 2 orang lainnya, yakni DYL dan BWH di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik membawa keduanya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan hari Rabu (21/10).(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OTT DYL
 
  KPK Tahan Lima Tersangka Suap Dewie Yasin Limpo Anggota DPR RI Partai Hanura
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2