JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Anggota DPR RI terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kelima tersangka yaitu Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019 dari fraksi partai Hanura, Rinelda Bandaso (RB) sebagai Asisten Pribadi DYL, dan Bambang Wahyu Hadi (BWH) sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI dan Iranius (IR) sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Setiadi (SET) dari pihak Swasta,
Dalam operasi tangkap tangan itu, Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemarin malam, dengan barang bukti uang 177.700 dolar Singapura atau sekitar Rp. 1,7 milyar. Tujuh orang diamankan di lokasi berbeda di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta. Dua di antaranya ternyata personel Brimob yakni Devianto (DEV) Brimob ajudan Setiadi, Harry (HAR) yang juga Brimob ajudan Setiadi.
Penahanan kelimanya dilakukan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka IR, SET, DYL dan RB ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, tersangka BWH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Tadi dipaparkan oleh tim di depan pimpinan, disimpulkan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/10).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
IR dan SET diduga bersama-sama memberi hadiah atau janji kepada DYL selaku Anggota komisi VII DPR RI bersama-sama dengan BWH dan RB terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Atas perbuatannya tersebut, IR dan SET yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka DYL, RB dan BWH yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 17.45 di daerah Kelapa Gading. Saat itu, KPK menangkap 3 orang sesaat setelah melakukan transaksi, yaitu IR, SET dan RB bersama 3 orang saksi lainnya. Dari lokasi, KPK mendapatkan uang pecahan masing-masing 10.000, 1.000 dan 50 Dollar Singapura berjumlah 177.700 Dollar Singapura. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaa. Hampir bersamaan, penyidik juga menangkap 2 orang lainnya, yakni DYL dan BWH di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik membawa keduanya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan hari Rabu (21/10).(kpk/bh/sya)
|