Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
Friday 14 Mar 2014 21:49:44
 

Ilustrasi, Flyover Universitas Indonesia, Depok.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum di Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas menjalani pemeriksaan hari Jumat (14/3).

"Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada tersangka (TN)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (14/3).

Tafsir ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai Tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi (IT) di Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011.

"Tersangka TN (Tafsir Nurchamid) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/3).

Tafsir keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK, dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan komentar sedikitpun.

Drs. Ak. Tafsir Nurchamid, M.Si adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp 21 miliar. Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek IT di perpustakaan pusat tersebut.

Tersangka Tafsir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2