Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tahan Rizal Abdullah Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring
Saturday 14 Mar 2015 12:57:04
 

Kericuhan anatar wartawan dan ajudan tersangka korupsi Rizal Abdullah, saat para jurnalis meminta keterangan pada tersangka RA di depan gedung KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, pada hari Kamis (12/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka inisial RA atau Rizal Abdulla Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Kamis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama sekitar 9 jam hingga pukul 18.45 WIB, RA keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi satus tersangka KPK berwarna orange pada pukul 18.45 WIB. Tersangka RA tetap bungkam saat di berondong pertanyaan oleh para jurnalis, hingga terjadi sedikit kericuhan antara wartawan dan ajudan tersangka RA saat menuju mobil tahanan yang akan membawa tersangka RA ke rumah tahanan Guntur, Jakarta. Kericuhan hingga berbuntut terlukanya seorang ajudannya. Namun keributan dapat direlai dan selesai, setelah petugas keamanan dari KPK melakukan mediasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RA sebagai tersangka. RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Jakabaring di Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 40 miliar rupiah.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (12/3).

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2011 silam, dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, Rizal mengaku telah menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Uang tunai itu, disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex Nurdin. Dalam pemeriksaan yang sama, Rizal juga sempat mengungkapkan adanya bayaran 2,5% untuk Alex, dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Kasus Wisma Atlet Jakabaring Palembang ini sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain; Muhammad Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Sementara, Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif yang mendampingi kliennya tersebut.

Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.

Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.

"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(dbs/ant/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2