JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Soemarmo. Langkah ini diambil, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan APBD.
Penahanan terhadap pejabat Kota Semarang ini, dititipkan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka Soemarmo terlihat lemas, saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/3) sore. Ia hanya mengikuti langkah petugas KPK yang menggiringnya untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Tersangka Soemarmo menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru terlihat meninggalkan gedung KPK pykyl 18.00 WIB. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan menjalani proses ini dan saya akan ikhlas," selorohnya kepada wartawan yang menjunggunya sejak pagi.
Sebelumnya, tersangka Soemarmo tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, karena alasan demam typoid. Melalui tim kuasa hukumnya, Soemarmo juga telah menyerahkan surat keterangan sakit dari RSUD Semarang kepada penyidik KPK dan dokter merekomendasikan kliennya untuk istirahat selama tiga hari.
Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan terhadap tersangka Soemarmo ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rutan Cipinang sebagai tahanan KPK. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Kami titipkan di Rutan Cipinang," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK, ternyata ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Soemarmo sebagai tersangka pada 16 Maret lalu. Tersangka diduga bersama-sama dengan Sekda nonaktif Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada DPRD Kota Semarang.
Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Agung Purno Sardjono (PAN) dan politikus Partai Demokrat Sumartono sebagai tersangka. Tersangka Agung diduga telah meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Semarang dengan tujuan supaya pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang berjalan lancar.
Soemarno dan Agung sepakat Pemkot Semarang akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Atas perintah Soemarno, Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri menyerahkan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Tersangka Soemarno dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(dbs/spr)
|