Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Takkan Banding Atas Vonis Penyuap Sesmenpora
Monday 24 Oct 2011 18:22:13
 

Juru bicara KPK Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan mengajukan upaya vonis yang diterima Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Pasalnya, kedua terdakwa perkara korupsi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, telah bersikap kooperatif dan sangat membantu penyidikan dalam membongkar kasus ini.

"KPK memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding untuk Rosa dan El Idris. Vonis majelis hakim itu, kami anggap sudah melebihi setengah dari tuntutan jaksa KPK. Mereka juga sangat kooperatif saat diperiksa KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipkor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara bagi terdakwa manajer marketing PT Anak Negeri, Rosa Maulang selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan. Sedangkan terdakwa manajer PT Duta Graha Indah (DGI) El Idris divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Johan juga memastikan bahwa berkas penyidikan tersangka M Nazaruddin belum selesai. Namun, diharapkan segera dituntaskan, agar perkaranya segera diadili. KPK masih harus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya. Begitu berkas perkaranya selesai, pihaknya segera melimpahkan berkasnya untuk bisa segera disidangkan.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2