JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menanggung seluruh biaya rawat inap bagi tersangka Nunun Nurbaetie. "Biaya rumah sakit. Itu semua ditanggung KPK, karena Bu Nunun tahanan KPK," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol. Budi Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut dia, untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka kasus dugana suap itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama lima hari. Pemeriksaan itu melibatkan sembilan orang dari tim dokter dan diketuai Ibnu Hadjar dengan dibantu oleh para spesialis neurologi, penyakit dalam, jantung, dokter jiwa, serta psikolog.
"Tim dokter dalam lima hari sudah menyusun rencana, beberapa pemeriksaan akan dilaksanakan dan kami harapkan pada Sabtu (17/12) nanti, kami sudah dapat menentukan dia (tersangka Nunun Nurbaeti) menderita sakit apa," jelas Budi.
Sedangkan kondisi Nunun, lanjut dia, menurut dokter masih belum stabil. "Memang ada sedikit gangguan pada tekanan darah. Status kejiwaannya juga masih agak labil, badan masih lemas, vertigo nya masih sangat terasakan. Mudah-mudahan segera membaik" imbuhnya.
Nunun Nurbaetie yang tidak lain istri Adang Daradjatun mantan Wakapolri yang pingsan saat akan diperiksa KPK, kini pasien titipan KPK di RS Polri. Di rumah sakit milik Polri ini, Nunun dirawat di kelas 1 ruang cendrawasih IV yang seharga Rp 360 ribu per hari.
Sebelumnya, kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaeti di sebuah rumah sewaan di Bangkok pada Rabu (7/12) lalu. Tapi KPK baru menerima kabar itu pada Kamis (8/12). Selanjutnya, kepolisian Thailand menyerahkan Nunun di atas pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu (10/12).
Tersangka Nunun pun langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pada Senin (12/12), KPK memeriksanya. Namun, baru setengah jam, Nunun jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Selanjutnya, ia dujuk ke RS Polri, karena harus menjalani rawat inap hingga kini.(dbs/spr)
|