Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tanggung Biaya Perawatan Nunun Nurbaeti
Wednesday 14 Dec 2011 23:44:21
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menanggung seluruh biaya rawat inap bagi tersangka Nunun Nurbaetie. "Biaya rumah sakit. Itu semua ditanggung KPK, karena Bu Nunun tahanan KPK," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol. Budi Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/12).

Menurut dia, untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka kasus dugana suap itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama lima hari. Pemeriksaan itu melibatkan sembilan orang dari tim dokter dan diketuai Ibnu Hadjar dengan dibantu oleh para spesialis neurologi, penyakit dalam, jantung, dokter jiwa, serta psikolog.

"Tim dokter dalam lima hari sudah menyusun rencana, beberapa pemeriksaan akan dilaksanakan dan kami harapkan pada Sabtu (17/12) nanti, kami sudah dapat menentukan dia (tersangka Nunun Nurbaeti) menderita sakit apa," jelas Budi.

Sedangkan kondisi Nunun, lanjut dia, menurut dokter masih belum stabil. "Memang ada sedikit gangguan pada tekanan darah. Status kejiwaannya juga masih agak labil, badan masih lemas, vertigo nya masih sangat terasakan. Mudah-mudahan segera membaik" imbuhnya.

Nunun Nurbaetie yang tidak lain istri Adang Daradjatun mantan Wakapolri yang pingsan saat akan diperiksa KPK, kini pasien titipan KPK di RS Polri. Di rumah sakit milik Polri ini, Nunun dirawat di kelas 1 ruang cendrawasih IV yang seharga Rp 360 ribu per hari.

Sebelumnya, kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaeti di sebuah rumah sewaan di Bangkok pada Rabu (7/12) lalu. Tapi KPK baru menerima kabar itu pada Kamis (8/12). Selanjutnya, kepolisian Thailand menyerahkan Nunun di atas pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu (10/12).

Tersangka Nunun pun langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pada Senin (12/12), KPK memeriksanya. Namun, baru setengah jam, Nunun jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Selanjutnya, ia dujuk ke RS Polri, karena harus menjalani rawat inap hingga kini.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2