JAKARTA, Berita HUKUM - Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan terkait kasus suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan tim pengawasan masih melakukan pemeriksaan internal di NTB. "Masih di sana," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (19/12) di Kejagung.
Kendati demikian, Untung tidak menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa oleh tim dari Jamwas tersebut. Dimanaa sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Mahfud Manan mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan jaksa pengawas untuk memeriksa keterlibatan jaksa lain dalam dugaan kasus suap pemalsuan sertifikat tanah yang membelit Subri.
Mahfud berjanji akan memberitahu siapa saja jaksa yang terlibat usai pemeriksaan di Praya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat anggota korps Adhyaksa yang dalam kasus ini jaksa Subri tertangkap tangan telah menerima suap.
Dalam penangkapan pada Sabtu (14/12), KPK juga menetapkan seorang perempuan Lusita Ari Razak sebagai pihak pemberi suap. Penyidik KPK menyita pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar, total jadi 16.400 dolar AS atau sekitar Rp 190 juta dan juga ratusan lembar rupiah berbagai pecahan dengan nilai Rp 23 juta.
Adapun Tim Jamwas tersebut memeriksa terkait pengawasan melekat (Waskat) yang wajib dilakukan oleh atasan langsung Subri.
Sebagai catatan, pada Maret 2008, Kejagung gempar dengan ditangkapnya Ketua tim pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid II Urip Tri Gunawan. Ia tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu dolar AS atau setara Rp6 miliar. Selanjutnya jaksa dari Kejari Tengerang.
Kemudian Dwi Seno Widjanarko juga ditangkap KPK pada Februari 2011. Ia memeras Kepala Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Rp200 juta, ketika menangani perkara kredit fiktif. Ia pun divonis 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya jaksa Sistoyo pada November 2011. jaksa di Kejari Cibinong, Bogor telah menerima suap Rp99,9 juta. Pengadilan memvonis penjara 6 tahun penjara.
Rekam jejak Subri adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi. Kemudian, karena dinilai kinerjanya baik maka dipromosikan sebagai Kepala Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Setelahnya, baru menjabat sebagai Kajari di Praya, Lombok, NTB.(bhc/mdb) |