Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
Monday 04 Mar 2013 19:35:30
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu yakin dengan pendiriannya menjadikan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka. Jika hingga kini mantan Ketua umum Partai Demokrat itu yakin tidak bersalah, maka KPK menyerahkan semua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat 'Keramat' (22/2) lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Anas berkeyakinan bahwa keputusan KPK itu salah. Bahkan', pasca penetapan tersangka itu, opini yang berkembang di masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra dengan KPK.

Ada sebagian masyarakat meragukan karena KPK dinilai telah diintervensi oleh Presiden. Apalagi, sebelum Anas ditetapkan tersangka, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY )memerintahkan KPK agar segera memperjelas status Anas. Karena itulah, masyarakat menilai KPK hanya mengikuti perintah SBY.

Namun, Lembaga pimpinan Abraham Samad menegaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. KPK mengklaim sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk membuat status Anas jadi Tersangka. "Penetapan tersangka, KPK selalu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin (4/3).

Johan menambahkan, pihaknya menetapkan Anas tersangka bukan dilandaskan dalam ranah Politik. Jika memang kubu Anas mengaku tidak terlibat, tambah Johan, maka KPK menyarankan untuk mempersiapkan segala bukti pendukung yang bisa menyatakan Ia tidak terlibat di Tipikor.

Hanya di Pengadilan-lah semua kebenaran, apakah keputusan KPK sudah tepat, atau keyakinan Anas terbukti. "KPK dalam menyelidik dan menyidik kasus tertentu maka berbicara masalah hukum bukan politik. Hal ini bisa dipertanggungjawabkan oleh KPK di Pengadilan," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2