Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
Monday 04 Mar 2013 19:35:30
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu yakin dengan pendiriannya menjadikan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka. Jika hingga kini mantan Ketua umum Partai Demokrat itu yakin tidak bersalah, maka KPK menyerahkan semua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat 'Keramat' (22/2) lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Anas berkeyakinan bahwa keputusan KPK itu salah. Bahkan', pasca penetapan tersangka itu, opini yang berkembang di masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra dengan KPK.

Ada sebagian masyarakat meragukan karena KPK dinilai telah diintervensi oleh Presiden. Apalagi, sebelum Anas ditetapkan tersangka, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY )memerintahkan KPK agar segera memperjelas status Anas. Karena itulah, masyarakat menilai KPK hanya mengikuti perintah SBY.

Namun, Lembaga pimpinan Abraham Samad menegaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. KPK mengklaim sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk membuat status Anas jadi Tersangka. "Penetapan tersangka, KPK selalu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin (4/3).

Johan menambahkan, pihaknya menetapkan Anas tersangka bukan dilandaskan dalam ranah Politik. Jika memang kubu Anas mengaku tidak terlibat, tambah Johan, maka KPK menyarankan untuk mempersiapkan segala bukti pendukung yang bisa menyatakan Ia tidak terlibat di Tipikor.

Hanya di Pengadilan-lah semua kebenaran, apakah keputusan KPK sudah tepat, atau keyakinan Anas terbukti. "KPK dalam menyelidik dan menyidik kasus tertentu maka berbicara masalah hukum bukan politik. Hal ini bisa dipertanggungjawabkan oleh KPK di Pengadilan," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2