Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Targetkan Kasus Century Selesai Akhir 2012
Thursday 16 Feb 2012 02:51:15
 

Abraham Samad (Foto: Twitter.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century pada akhir 2012 mendatang. Makin cepat skandal tersebut diselesaikan, maka akan terhindar dari praktik politisasi.

"Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century harus diselesaikan tahun ini juga,” kata Ketua KPK Abraham Samd dalam rapat bersama Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut dia, untuk mempercepat proses tersebut, KPK tengah mengumpulkan para ahli yang memiliki kredibilitas dalam memberikan masukan. Hal ini untuk mendapatkan perimbangan penilaian atas saksi yang disodorkan Timwas DPR. “Dalam kasus Century ini, pasti berpotensi setiap ahli memiliki sudut pandang yang berbeda-beda,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakab bahwa dirinya takkan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus tersebut. Alasannya, ia sempat menjabat sebagai penasihat hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berkaitan erat dengan kasus Bank Century,

"Saya tahu dari dulu saya tak bisa, karena takut terlibat conflict of interest. Atas dasar itu, saya lebih banyak memfasilitasi. Saya tidak akan ambil vote (suara-red), lebih banyak melakukan tindakan proses," kata dia.

Ia pun menjamin tidak pernah melakukan tindakan yang mempengaruhi pemeriksaan kasus itu. Pasalnya, setiap gerak-geriknya terkait Century, selalu diawasi empat pimpinan KPK lainnya. Apalagi sistem kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. “Saya memang pernah menjabat sebagai penasihat LPS. Tapi semua itu sudah terbuka dalam uji kelayakan, saat seleksi pimpinan KPK,” tandasnya.

Dalam rapat KPK dengan Timwas Century DPR tersebut, menghasilkan lima kesimpulan. Hal itu antara lain; Timwas Century mendorong KPK untuk menindaklanjuti sembilan temuan BPK tahap pertama, 13 temuan BPK tahap kedua dan dua info tambahan; dan Timwas mendorong KPK untuk memperkuat kapasitas KPK dalam pengusutan kasus Century

Selanjutnya, untuk menjaga netralitas dan mendapat data akurat, pimpinan Timwas Century menyepakati permintaan ahli yang diusulkan oleh KPK; Timwas menyetujui mengenai penjelasan KPK terkait proses dan progres hasil penyelidikan KPK akan disampaikan di kantor KPK; dan Timwas Century berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012 sesuai dengan koridor hukum.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2