Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
KPK Tegaskan Praktik Korupsi Terus Berevolusi
Saturday 30 Nov 2013 04:58:38
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, praktik korupsi di Indonesia terus menerus berevolusi dari modus yang sederhana berubah dengan cara yang lebih canggih.

"Kasus Bank Century misalnya itu tidak akan dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan rendah melainkan dengan cara yang canggih. Kami menyebutnya "White collar crime" (kejahatan kerah putih)," kata Abraham dalam "The 2nd Indonesia Public Relations Awards and Summit (IPRAS) 2013" yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, selain berevolusi, praktik korupsi di Indonesia juga telah mengalami regenerasi. Praktik itu kini terbukti dapat dilakukan oleh koruptor berusia lebih muda dibanding pendahulunya.

"Dulu korupsi dilakukan oleh orang berusia 50 tahun ke atas. Sekarang lebih muda ada yang 35 tahun. Bahkan salah satu pegawai pejabat yang pernah ditangkap KPK masih berusia 29 tahun," katanya, seperti dikutip dari antaranews.

Menurut dia, dengan praktik korupsi yang terus berevolusi tersebut secara signifikan menyebabkan angka kemiskinan dan hutang luar negeri bertambah.

"Hutang luar negeri kita saat ini telah mencapai Rp1.931 triliun, sementara jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan telah mencapai 29 juta jiwa," katanya.

Sementara itu, Samad mengatakan, untuk menghadapi bahaya laten korupsi yang terus berkembang, KPK juga harus keluar dari metode pemberantasan yang konvensional menuju metode yang lebih progresif.

"Kita harus keluar dari cara-cara yang ortodok dan tradisional agar dapat terus melakukan pemberantasan secara efektif," katanya.

Adapun cara progresif yang ia maksudkan untuk saat ini di antaranya dengan melakukan pengintegrasian antara metode represif dengan pencegahan.

"Metode itu harus kami lakukan agar peran kita tidak seperti pemadam kebakaran saja," kata dia.(ant/rus/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2