Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KPK
KPK Tegaskan Tiga Hal dalam Rencana Aksi NKB Kehutanan
Friday 14 Nov 2014 02:18:25
 

Ilustrasi. Gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said,Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia. Pertemuan yang dihadiri berbagai Kementerian dan Pemerintah daerah ini telah menegaskan beberapa hal sebagai acuan pelaksanaan rencana aksi.

Pertama, sejumlah langkah yang dilakukan dalam NKB ini penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia dikaruniai potensi sumber daya alam yang seharusnya bisa menjadi modal dasar pembangunan sosial dan ekonomi yang kuat.

Persoalan SDA juga terlihat dalam berbagai tataran, baik persoalan ideologis, regulasi, tata laksana, maupun kelembagaan. Namun, aspek regulasi yang paling terasa, yakni pada tumpang tindihnya aturan. Sayangnya, rumitnya persoalan tersebut ditunjang dengan egosektoral yang kuat sehingga menjadi insentif bagi berbagai ekses negatif seperti tingginya konflik, ketimpangan manfaat SDA, biaya transaksi dalam pengelolaan SDA, bahkan hingga korupsi.

Misalnya, dalam kajian perizinan ditemukan bahwa dengan luasan kelola hutan produksi hingga 35 juta hektar, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat ditarik hanya sekitar 3 triliun rupiah per tahun. Padahal, dari satu Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus mengeluarkan biaya “informal” mencapai 22 miliar setahun. Dapat dibayangkan kalau izin tadi mencapai ratusan.

Sedangkan aspek tata laksana prosedur peizinan seringkali tidak dipatuhi. Di sisi lain pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kewajiban pajak, dan pinjam pakai kawasan hutan juga masih lemah.

Kedua, upaya pembenahan tata kelola SDA harus dilakukan secara sinergis oleh seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan Civil Society Organization (CSO) agar memiliki dampak langsung pada masyarakat.

Misalnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam peta tunggal kawasan hutan, tidak hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Di sini diperlukan kekompakan Kementerian/lembaga terkait. Begitu juga untuk mencapai keadilan dalam pengelolaan hutan, juga tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, khususnya puluhan ribu desa yang hidupnya berada di dalam kawasan hutan. Ini sejalan dengan orientasi pembangunan ke depan yang mengembalikan masyarakat sebagai social capital dalam pembangunan dan bukan objek penderita semata.

Ketiga, target utama NKB untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang dihasilkan dari kepastian hukum dan keadilan kawasan hutan. Sesuai amanat UUD 1945, kesejahteraan rakyat merupakan tujuan akhir dari kegiatan ini.

Karenanya, KPK dalam pencegahan korupsi memiliki wewenang dalam mendorong perbaikan sistem di semua lini, sehingga tidak hanya tercapai pengelolaan SDA yang bebas dari korupsi tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian kawasan hutan akan menghalangi koruptor memanfaatkan celah ketidakpastian hukum, sementara keadilan dalam kawasan hutan memastikan pengelolaan SDA tidak menjadi ruang konflik. Sebagaimana yang dilansir situs kpk.go.id pada, Rabu (12/11).(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2