Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Telusuri Anas Dalam Kasus Hambalang
Friday 18 Nov 2011 20:29:20
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih terus menelusuri kaitan Anas Urbaningrum dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Atas dasar ini, KPK belum dapat memastikan keterlibatan ketua umum Partai Demokrat dalam kasus tersebut.

"Masih kami telusuri (keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang). Harus dicari alat bukti, tidak cukup hanya dengan tudingan," kata Ketua Busyro Muqoddas dalam kuliah umumnya di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Menurut dia, tim penyidik masih terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stadion terpadu itu yang bernilai trilunan rupiah. Penyidik masih bekerja dalam tahap mengumpulkan data-data dan bukti permulaan. "Semua bahan-bahan itu pasti ditelaah. Data-data itu harus secara lengkap,” imbuh mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Namun, kata dia, KPK belum bisa memastikan akan menaikkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. Semuanya harus dilakukan secara hati-hati. Begitu pula dengan tudingan Nazaruddin yang menyatakan bahwa Anas merupakan pengendali kerajaan bisnis yang dimiliki mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. “Tudingan harus didukung bukti,” tandasnya.

Pada bagian lain, Busyro masih enggan mengungkap sosok calon tersangka baru kasus dugaan korupsi wisma atlet. Alasannya, tim penyidik masih terus mendalaminya. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, barulah KPK berani mentapkan dan mengumumkan calon tersangka itu. “KPK tak sembarangan menyebut tersangka, karena bisa menciderai orang itu dan dapat mengganggu proses penyidikan,” imbuhnya.

Namun, pucuk pimpinan KPK ini mengisyaratkan kemungkinan KPK kembali memeriksa Angelina Sondakh terkait penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Pemeriksaan Angie, akan kembali dilakukan jika penyidik merasa memerlukannya.

Penyidik, lanjut Busyro, kini tengah mendalami apakah keterangan Angie dirasa sudah cukup dimintakan atau belum. Jika memang dirasa kurang, yang bersangkutan akan dipanggil untu dimintai keterangan lagi. "Kalau memang diperlukan, pasti akan kami panggil,” selorohnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2