Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
Friday 12 Apr 2013 01:09:14
 

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kembali bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan sarana dan prasarana Wisma atlet, di Palembang, Sumatera Selatan.

Guna pengembangan kasus itu, KPK hari ini melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tanggan Kemenpora Dedy Kusdinar.

"Deddy Kusdinar hari ini dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan pembangunan Wisma Atlet," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/4).

Penyelidikan adalah pengembangan kasus suap Kemenpora untuk Wisma Atlet.

Saat ini, kata Johan, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses dan pengadaan gedungnya.

Lebih lanjut terang Johan penyelidikan ini juga menelusuri ada atau tidaknya aliran dana ke pejabat daerah, bahkan mark up dalam pembangunan Wisma Atlet tersebut.

Saat disinggung apakah KPK tengah menelusuri indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Johan enggan berbicara materi. Namun, dia mengisyaratkan jika indikasi keterlibatan pejabat daerah juga masuk dalam penyelidikan ini.

"Yang pasti, KPK juga dalami indikasi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat pada pengadaan Wisma Atlet ini," kata Johan.

Perlu diketahui, saat ini Sumatera Selatan tengan berjalan proses Pemilihan Gubernur. Dan Alex Noerdin juga dalam posisi mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel. Alex sebelumnya juga adalah Mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode tahun 2001-2006 dan 2006-sebelum menjadi Gubernur Sumsel.

Merespon hal itu, KPK menepis jika dikatakan memilih-milih kasus dan situasi politik yang ada.

"KPK domainnya hukum. Penyelidikan sudah berjalan dari beberapa bulan lalu, jadi tidak ada kaitannya dengan politik. Berdasarkan bukti cukup, KPK menilai sudah bisa kembangkan ketingkat penyelidikan saat itu," kata Johan.

Sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin adalah penanggung jawab proyek pembangunannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender Wisma Atlet, tetapi anak buah Aburizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.

Mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, juga pernah mengatakan dalam persidangan, kader Partai Golkar itu meminta komisi dari proyek Wisma Atlet.

Menurut Rosa, PT Duta Graha Indah, yang memenangi proyek senilai Rp 191 miliar, mencairkan jatah fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex Noerdin. Pencairan dilakukan Mohamad El Idris (narapidana kasus suap Wisma Atlet).

Namun dalam berbagai kesempatan, seperti dikutip dari triibunnews.com, Alex Noerdin telah membantah terlibat skandal Wisma Atlet.

Dihubungi terpisah, Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Wisma Atlet ini.

Meski sebagian besar sudah banyak yang dijerat KPK, menurut Uchok hal itu belumlah tuntas jika lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak mengusut keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga diduga ikut bermain dalam skandal proyek Rp 191 miliar tersebut.

Uchok menambahkan, pihaknya juga meminta agar KPK terus menelusuri soal pemberian fee 2,5 persen terhadap Alex. Menurutnya itu penting mengingat fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan.

"Fakta hukum ini perlu diperdalam lagi, dan ditelusuri KPK, seperti anggaran ini siapa yang mengantarkan kepada peserta tersebut seperti alex dapat 2.5 persen," kata Uchok dihubungi wartawan.

Karena itu, meski KPK telah menjerat Mindo Rosalian (pengusaha), El Idris (pengusaha), Wafid Muharram (Kemenpora) dan M Nazaruddin (DPR), menurut Uchok itu belumlah tuntas.

"Dan ini hanya menganggu rasa ketidakadilan saja ketika masih ada pejabat publik yang lain masih bebas," kata Uchok.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2