JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011 - 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni RAC (Ratu Atut Chosiyah) Gubernur Provinsi Banten periode 2011 - 2016 dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) menjabat Komisaris Utama PT BPP (PT Bali Pacific Pragama), pada Selasa (7/11).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011 - 2013. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kpk/bhc/rby) |