Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
2019-03-19 14:33:23
 

Ilustrasi. Tampak Giant Banner di atas gedung KPK: PILIH YANG JUJUR dalam menyambut Pemilu 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018/2019. Penetapan salah satu tersangka tersebut adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy atau inisial (RMY) adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Jumat (15/3) di Gresik, Jawa Timur.

KPK merasa sangat miris dan menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di kementerian agama Republik Indonesia yang seharusnya memberikan contoh baik untuk instansi lain. Apalagi seleksi jabatan secara terbuka diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa, "setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah RMY (Anggota DPR Periode 2014-2019), HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur), dan MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik)," kata Febri, sebagaimana yang dilansir situs KPK, Senin (18/3).

Romahurmuziy (RMY) sebagai Anggota DPR RI dari fraksi PPP, dimana Rommy yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres/ Cawapres No Urut 01 pasangan Jokowi-Ma'ruf tersebut bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga kuat menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dua tersangka lain yakni Haris Hasanuddin (HRS) dan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) diduga kuat memberi suap untuk melancarkan proses mereka menduduki jabatan yang diinginkan.

Seleksi jabatan diduga diatur sedemikian rupa supaya HRS terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan MFQ terpilih sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, RMY dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Febri Diansyah.

MFQ yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk HRS yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, "untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. RMY ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. MFQ ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HRS ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung C1," pungkas Febri.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2