Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Suap Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran
2019-03-31 04:39:07
 

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT dan tampak Tersangka suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan akhirnya dari 8 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dini hari.

Di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, KPK menyesalkan hal-hal transaksional seperti ini harus terjadi. Pasalnya, diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso (BSP) dari fraksi partai Golkar sebagai tersangka, BSP yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 nanti.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini. Empat tersangka tersebut adalah BSP sebagai Anggota DPR 2014-2019 dan Indung (IND) dari pihak swasta PT Inersia diduga sebagai penerima. Asty Winasti (AWI) dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) yang diduga sebagai pemberi.

BSP bersama-sama dengan IND diduga menerima suap untuk mempengaruhi kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT. HTK. BSP diduga menerima fee dari PT.HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan kerja sama tersebut.

KPK menjelaskan, kasus suap ini diduga karena adanya upaya kapal-kapal dari PT HTK digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.


Pihak penerima itu adalah Bowo dan Indung. Indung merupakan orangnya Bowo yang menerima uang dari Humpuss. Sementara penerima Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty.

Kasus ini berkaitan dengan suap terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal pupuk. Adapun perusahaan yang terlibat dalam hal ini adalah PT Humpuss Transportasi Kimia, PT Inersia, dan PT Pupuk Indonesia.

Sehingga pada 26 Februari dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss. Salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milih Humpuss yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

"BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT HTK (Humpuss) atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per matric ton," tegas Basaria di Gedung KPK.

Saat ini, KPK telah mengonfirmasi status dari ketiga orang tersebut menjadi tersangka, sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi.

Satu tersangka lainnya, AWI diduga memberi suap supaya mendapatkan pekerjaan penyewaan kapal pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk.

Sebagai pihak yang diduga penerima, BSP dan IND disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

AWI yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BSP dan IND ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. AWI ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OTT KPK
 
  Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
  KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
  Bupati Kutai Timur Ismunandar Beserta Istri Yang Menjabat Ketua DPRD Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2