Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK di Samarinda
KPK Tetapkan 3 Tersangka dari OTT Kasus Proyek Jalan Rp 155,5 Milyar di Kaltim
2019-10-18 09:45:50
 

Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti hasil OTT tim KPK pada kasus di Kalimantan Timur.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2019. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018-2019.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (15/10) siang tersebut, Saat OTT KPK menahan 8 orang termasuk pejabat Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Satker PJN Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim) yang beralamat di Jalan Tengkawang, hingga Kamis (17/10) terpantau sepi dari aktivitas kantor.

Pada kasus ini akhirnya KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu.

KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Ketiga orang sebagai tersangka adalah: Refly Tuddy Tangkere (RTU) sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmana (ATS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, dan Hartoyo (HTY) sebagai Direktur PT Haris Tata Tahta.

Ketika pewarta BeritaHUKUM.com mendatangai tempat kejadian OTT di kantor BPJN tersebut, beberapa pegawai yang ditemui enggan memberi keterangan terkait KPK menahan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga kuat terlibat suap dengan rekanan swasta senilai Rp 1,5 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, saat tim KPK melancarkan OTT, mereka menyambangi wilayah perkantoran Dinas PUPR pada, Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 Wita dengan menggunakan mobil minibus Toyota Inova berwarna hitam.

Belum jelas, KPK menahan berapa orang PPK dari ruang kantor ini. Tapi satu diantaranya, diketahui berinisial Andi Tejo Sukmana dan KPK pun informasinya sudah memasang garis KPK Line diruang kerjanya, terang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.

“Tim tidak lama dari dalam ruangan sempat terdengar ribut-ribut, kemudian mereka keluar dan langsung dibawa ke mobil. Kalau tidak salah satu atau dua orang yang di bawa kemarin itu,” ungkap seorang sumber tersebut.

Ditangkapnya tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di DKI Jakarta oleh KPK. sontak membuat pegawai lain di kantor tersebut kaget, banyak diantara mereka tidak tahu duduk permasalahan termasuk soal paket kegiatan perbaikan jalan multi years senilai Rp 115 miliar tersebut.

Sementara, Wartawan yang ingin meliput tidak diberi akses melihat ruangan yang diberi KPK Line, dan juga tidak ada yang bisa ditemui, menurut informasinya, malamnya langsung pejabat yang ada ke Balikpapan.

Sebelumnya ditempat terpisah, Kepala Boro Humas KPK Febri Diansyah kepada Wartawan pada, Rabu (16/10) mengatakan terkait proyek Jalan multi yerd 2018-2019 di Samarinda - Bontang, adalah perbaikan jalan nasional dari Kota Samarinda menuju Kota Bontang dan Sangatta, ibu kota Kabupaten Kutai Timur. senilai Rp Rp155,5 miliar, KPK mengamankan 8 orang dan akan menyampaikan, Press Relase.

Sementara, Informasi yang berhasil dihimpin untuk ke delapan orang yang ditahan yang sebelumnya diduga terkait kasus adalah Hartoyo selaku kontraktor, istrinya Haryoto, Adik istrinya (kontraktor), Andi Tejo Sukmana (PPTK), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Tuddy Tangkere, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan 2 orang dari Swasta.

Kasus suap proyek jalan multi years tersebut dengan modusnya menggunakan ATM, dengan cara rekanan atau kontraktor memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik sebesar Rp1,5 miliar.

KPK pada kasus tersebut menjelaskan bahwa, HTY sebagai rekanan dan RTU dan ATS sebagai diduga menyepakati commitment fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak. Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer.

Atas perbuatannya, RTU dan ATS yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Satu tersangka lainnya, HTY, diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2