Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tetapkan BRK (GM PT HK) Tersangka Proyek Diklat Sorong
Thursday 11 Sep 2014 18:44:33
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada BRK (GM PT HK) mantan General Manager PT Hutama Karya ‎Budi Rachmat Kurniawan.

"Dalam kaitan ‎kepentingan penyidikan terkait proyek Diklat Pelayaran Sorong sejak pagi tadi atau menjelang siang, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong‎.

Tersangka BRK selaku General Manager Divisi Gedung PT HK Persero diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 24,2 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2