JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada BRK (GM PT HK) mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
"Dalam kaitan kepentingan penyidikan terkait proyek Diklat Pelayaran Sorong sejak pagi tadi atau menjelang siang, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong.
Tersangka BRK selaku General Manager Divisi Gedung PT HK Persero diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 24,2 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(kpk/bhc/sya)
|