Betita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin Perkebunan dan Pembangunan Mall Citra Gading.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara tersebut sebagai tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com, Tim KPK yang berjumlah sekitar 21 orang yang terbagi dalam 5 tim satga yang di Pimpin Rilo Pambudi pada, Selasa (26/9) sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.55 Wita yang melakukan penggeledahan di ruang Kantor Bupati Rita Widyasari, ruang Wakil Bupati, ruang Sekda Kukar dan Kantor Dinas Perkebunan.
Selain di kantor Bupati Kukar, beberapa tim juga melakuksn penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Rumah Syaukani orang tua bupati, dan Rumah Khoirudin sebagai tim sukses Bupati Kukar.
Dalam penggeledahan tersebut Tim KPK menyita Uang 5.000 USD yang berada di mobil Alphard milik Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK juga mengamankan mobil Alphard milik Rita, Politikus partai Golkar kelahiran Tenggarong serta Range Rover milik Khairudin yang saat ini dititipkan di Polres Kukar.(bh/gaj) |