Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KuKar
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
2017-09-27 06:47:33
 

Ilustrasi. Rita Widyasari (43), Bupati Kutai Kertanegara saat di wawancarai.(Foto: BH /mnd)
 
Betita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin Perkebunan dan Pembangunan Mall Citra Gading.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara tersebut sebagai tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com, Tim KPK yang berjumlah sekitar 21 orang yang terbagi dalam 5 tim satga yang di Pimpin Rilo Pambudi pada, Selasa (26/9) sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.55 Wita yang melakukan penggeledahan di ruang Kantor Bupati Rita Widyasari, ruang Wakil Bupati, ruang Sekda Kukar dan Kantor Dinas Perkebunan.

Selain di kantor Bupati Kukar, beberapa tim juga melakuksn penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Rumah Syaukani orang tua bupati, dan Rumah Khoirudin sebagai tim sukses Bupati Kukar.

Dalam penggeledahan tersebut Tim KPK menyita Uang 5.000 USD yang berada di mobil Alphard milik Bupati Kukar Rita Widyasari.

KPK juga mengamankan mobil Alphard milik Rita, Politikus partai Golkar kelahiran Tenggarong serta Range Rover milik Khairudin yang saat ini dititipkan di Polres Kukar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2